PENGADILAN SEMU PRAKTIK PERADILAN
FAKULTAS
HUKUM UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
Jalan
Universitas No.4 – Kampus USU, Medan 20155
Telp (061) 813571
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
SURAT
PENETAPAN MAJELIS HAKIM
No.53 / Pid.B / 2016 / Peradilan
Semu /KH/FH – USU/MDN
“DEMI
KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
KETUA
PENGADILAN SEMU FAKULTAS HUKUM USU MEDAN
Membaca : Berkas perkara pidana yang dilimpahkan
oleh Jaksa Penuntut Umum pada
Kejaksaan
Pengadilan Semu Fakultas Hukum Universitas
Sumatera Utara
Medan dengan surat dakwaan tanggal 30 Maret 2016 No.53 / Pid.B / 2016 /
Peradilan
Semu /KH/FH – USU/MDN
yang diterima kepaniteraan Pengadilan
Semu
Fakultas Hukum USU Medan
pada tanggal 1 April 2016 dalam perkara
Terdakwa:
-WAN
AMALIA FATHIH ALIAS FATHIH-
Menimbang : Bahwa untuk memeriksa dan mengadili
perkara tersebut diatas perlu ditetapkan
Hakim
yang mengadili sebagaimana tertera dalam penetapan dibawah ini ;
Mengingat : -Undang-undang RI No.48 Tahun 2009
Tentang Kekuasaan Kehakiman
-Undang-undang RI No.03 Tahun 2009
Tentang perubahan atas Undang-
Undang
-No. 05 Tahun 2004 tentang Mahkamah
Agung.
-Undang-undang No.08 Tahun 2004
Tentang Peradilan Umum dan Peraturan
Hukum
yang berkenaan ;
---------------------------------------------M
E N E T A P K A N--------------------------------------------
Menghunjuk : 1.Sdr. Naskel Thiopulus SH,MH. sebagai
Hakim Ketua
2.Sdri.Dhea Azizi Karinah ,SH. sebagai
Hakim Anggota
3.Sdri.Amirah, SH sebagai
Hakim Anggota
Untuk
memeriksa dan mengadili perkara tersebut diatas
Ditetapkan
di : Medan
Pada
Tanggal : 5 April 2016
Pembimbing Praktik Peradilan Pidana
Fakultas Hukum
USU Medan
Dr. M.
Ekaputra, SH., Mhum.
NIP.
1197110051998011001
PENGADILAN SEMU PRAKTIK
PERADILAN
FAKULTAS
HUKUM UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
Jalan
Universitas No.4 – Kampus USU, Medan 20155
Telp (061) 813571
-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
SURAT PENETAPAN PANITERA PENGGANTI
No.53 / Pid.B / 2016 / Peradilan Semu /KH/FH – USU/MDN
Kami,Panitera
Pengadilan Semu Klinis Hukum Fakultas Hukum USU Medan :
Membaca
Penetapan Ketua Pengadilan Semu Medan,tanggal 5 April 2016, Nomor : No.53 / Pid.B / 2016 / Peradilan Semu
/KH/FH – USU/MDN ,perihal penghujukan Hakim Majelis untuk memeriksa dan
mengadili perkara pidana Biasa atau Singkat No.53 / Pid.B / 2016 / Peradilan
Semu /KH/FH – USU/MDN yang diajukan/limpahkan oleh Penuntut Umum A.n Terdakwa:
-WAN AMALIA FATHIH-
Memperhatikan,
Undang-Undang Nomor : 8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta Undang-undang Nomor : 8
Tahun 2004 tentang Peradilan Umum dan Peraturan Perundang-undangan yang
bersangkutan serta Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan Buku-I
dan Buku-II,tentang wewenang Panitera/Sekretaris mengatur pembagian tugas
Pejabat Kepaniteraan
---------------------------------------------M
E N E T A P K A N--------------------------------------------
Menghunjuk
Sdr. JUN
JEVRY NABABAN,
SH,.
sebagai
Panitera Pengganti dalam perkara tersebut-diatas:
Ditetapkan
di : Medan
Pada
Tanggal : 5
April
2016
Pembimbing Praktik Peradilan
Pidana
Fakultas
Hukum USU Medan
Dr.
M. EKAPUTRA, SH., Mhum.
NIP:1197110051998011001
PENGADILAN SEMU
PRAKTIK PERADILAN
FAKULTAS
HUKUM UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
Jalan
Universitas No.4 – Kampus USU, Medan 20155
Telp (061) 813571
-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
SURAT
PENETAPAN HARI SIDANG
No.53
/ Pid.B / 2016 / Peradilan Semu /KH/FH – USU/MDN
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN
KETUHANAN YANG MAHA ESA”
KETUA
MAJELIS PENGADILAN SEMU FAKULTAS HUKUM USU MEDAN
Setelah
membaca Surat Penetapan Ketua Pengadilan Semu Hukum Klinis Universitas Sumatera
Utara tanggal 5
April
2016 dengan No.53 / Pid.B / 2016 / Peradilan Semu /KH/FH - USU/MDN
tentang Penunjukkan Hakim Majelis untuk memeriksa dan mengadili perkara
Terdakwa :
Nama Lengkap :Wan Amalia Fathih
Tempat lahir :Medan
Umur/Tanggal lahir :21/29
Januari 1995
Jenis Kelamin :Perempuan
Kebangsaan :Indonesia
Tempat Tinggal :Jln Ekasurya Kel Gedung Johor
Kec. Medan Johor
Agama :Islam
Pekerjaan :Mahasiswa
Pelimpahan
Berkas Perkara dari Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Pengadilan Semu Fakultas
Hukum USU tanggal 30
Maret
2016
dengan register Nomor:53/Pid.B/2016/Peradilan Semu/KH/FH-USU/MDN ;
Menimbang bahwa Terdakwa telah
didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan melakukan perbuatan yang diancam dan
dirumuskan dalam dakwaan
: Kesatu
Pasal 378 KUHPidana, Kedua :
Pasal 372 KUHPidana;
Menimbang,bahwa cukup alasan untuk
melanjutkan dan melakukan pemeriksaan perkara tersebut diatas pada persidangan
umum Peradilan Semu USU Medan
Mengingat
Pasal 152 KUHAP (UU No. 8 Tahun 1981)
M E N E T A P K A N
1. Menetapkan
hari sidang dalam perkara Terdakwa Wan Amalia Fathih di persidangan Pengadilan
Semu Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara Medan,Jalan Universitas No. 4
Medan,pada hari ; Kamis, tanggal 7 April 2016 pukul 14.00 WIB;
2. Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan
Pengadilan Semu Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara Medan untuk
menghadapkan Terdakwa tersebut diatas berikut saksi-saksi,yaitu:
1.
Maichael Sinambela ;
2.
Tony Kesuma
3.
Gibran Dasopang
3. Memerintahkan
kepada Penuntut Umum untuk memberitahukan bunyi dakwaan itu kepada Terdakwa sekurang-kurangnya
3(tiga) hari sebelum persidangan itu diatas.
Ditetapkan di :
Medan
Pada Tanggal : 5 April 2016
HAKIM
KETUA MAJELIS
FAKULTAS HUKUM USU MEDAN
NASKEL
THIOPULUS, SH.,MH.
SURAT
PANGGILAN TERDAKWA
No:
I/VER.JPU/FH – USU/PHK/MDN
-----------------------------------------------------------------------------------
Pada
hari ini sabtu, 5 April 2016 saya Gibran Dasopang selaku
Jaksa Penuntut Umum Pada Pengadilan Semu Klinis Fakultas Hukum Universitas
Sumatera Utara Medan yang ditunjuk atas perintah Hakim Ketua pada Pengadilan
Semu Klinis Hukum tersebut :
TELAH MEMANGGIL
Nama Lengkap :
Wan
Amalia Fathih
Tempat Lahir :
Medan
Umur/tanggal lahir : 21/29 Januari 1995
Jenis Kelamin :
Perempuan
Kebangsaan :
Indonesia
Tempat Tinggal : Jln Ekasurya Kel Gedung Johor
Kec. Medan Johor
Agama : Islam
Pekerjaan :
Mahasiswa
Untuk
datang menghadap pada hari Kamis, 7
April
2016
pada pukul 14.00 WIB di persidangan
Umum Pengadilan Semu Klinis Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara Medan,
bersidang di gedung yang sudah ditentukan untuk didengar keterangannya dalam
pemeriksaan perkara pidana seperti tersebut diatas
Demikian
surat panggilan ini saya perbuat dan saya tandatangani
Medan,6 April 2016
JAKSA
PENUNTUT UMUM
GIBRAN DASPANG, SH
SURAT
PANGGILAN SAKSI
No:
II/VER.JPU/FH
– USU/PHK/MDN
---------------------------------------------------------------------------------
Pada
hari ini sabtu,18
April 2016 saya Gibran Dasopang selaku Jaksa Penuntut Umum Pada Pengadilan Semu
Klinis Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara Medan yang ditunjuk atas
perintah Hakim Ketua pada Pengadilan Semu Klinis Hukum tersebut :
TELAH MEMANGGIL
Nama Lengkap :Maichael Sinambela
Tempat Lahir :Jakarta
Umur/tanggal lahir :20/25 Mei 1995
Jenis Kelamin :Laki - laki
Kebangsaan :Indonesia
Tempat Tinggal :Jalan Ayahanda Gang
Tabib no.7 Kec Medan Petisah
Agama :Kristen Protestan
Pekerjaan :Mahasiswa
Untuk
datang menghadap pada hari Kamis, 21 April
2016 pada pukul 14.00 WIB di persidangan Umum Pengadilan Semu Klinis Fakultas Hukum
Universitas Sumatera Utara Medan, bersidang di gedung yang sudah ditentukan
untuk didengar keterangannya dalam pemeriksaan perkara pidana seperti tersebut
diatas
Demikian
surat panggilan ini saya perbuat dan saya tandatangani
Medan,18 April 2016
JAKSA
PENUNTUT UMUM
GIBRAN DASOPANG, SH
Baccarat & Baccarat | Expert Reviews from Real Players | FEB
BalasHapusBaccarat is a baccarat game in which you can 메리트 카지노 play 1xbet the object of the game by placing a card against it. The player must 바카라 사이트 try to get the winner of the bet
Jackpot City Casino Site - Lucky Club
BalasHapusExperience more from Jackpot City Casino. All you have to do is sign up luckyclub.live and start playing the games you love. Enjoy the casino's unique online gaming